TIPIKOR - DANA BI
JAKARTA, 16/9 - PUTUSAN SELA. Anggota DPR Antony Zeidra Abidin (kiri) dan Hamka Yamdu mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (16/9). Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin dalam perkara dugaan aliran dana Bank Indonesia (BI) kepada anggota DPR sebesar Rp31,5 miliar. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/ss/mes/08.