CALON INDEPENDEN
JAKARTA, 16/9 - CALON INDEPENDEN. Salah seorang pemohon prinsipal atas uji materi terhadap UU Nomor 23/2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres), Fadjroel Rachman (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Taufik Basari berjalan keluar usai mengikuti sidang di gedung Mahkamah Kontitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/9). Sidang uji materi yang dimohonkan oleh Fadjroel Rachman, Mariana dan Bob Ferdian sebagai WNI meminta kepada Majelis Hakim MK untuk menyatakan pasal-pasal UU Pilpres yang hanya memberikan kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik dan menutup hak konstitusional calon independen dalam Pilpres bertentangan dengan UUD 1945. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ss/mes/08.