SIDANG LANJUTAN ANAS
Bupati Kutai Timur, Isran Noor memberikan keterangan pada kesaksiannya pada sidang lanjutan dengan Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (28/8). Pada kesaksiannya Isran Noor mengaku tidak pernah menerima uang terkait pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) yang diajukan atas nama PT Arina Kota Jaya di dua kecamatan di Kutai Timur. ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna/ed/pd/14