GUGATAN REKAPITULASI BERJENJANG
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar (tengah) memimpin sidang bersama Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi (kiri) dan Aswanto di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (2/9). Sidang tersebut akan menguji UU No.2 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasal 141 hingga 156 mengenai rekapitulasi berjenjang. ANTARA FOTO/Fanny Octavianus/mes/14.