GUGATAN REKAPITULASI BERJENJANG

  • 2 September 2014 11:40 WIB
GUGATAN REKAPITULASI BERJENJANG
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar (tengah) memimpin sidang bersama Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi (kiri) dan Aswanto di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (2/9). Sidang tersebut akan menguji UU No.2 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasal 141 hingga 156 mengenai rekapitulasi berjenjang. ANTARA FOTO/Fanny Octavianus/mes/14.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2135
Ukuran Berkas
1.39 MB
Disiarkan
02/09/2014 11:40 WIB
Fotografer
Fanny Octavianus
Editor