WNA PENYELUDUP SABU-SABU
Dua Warga Negara Iran Sayed Hashem Musavipour (kiri) dan Mustofa Murodalivand (kanan) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Cibadak, Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (2/9). Kedua tersangka terlibat kasus penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram yang dapat diancam hukuman mati. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/Koz/Spt/14.