UJI PILKADA SECARA LANGSUNG
Para Hakim Konstitusi (dari kiri) Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Muhammad Alim bersiap melakukan sidang pengujian UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU No. 12 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah [Pasal 56 ayat (1)], dan Pengujian UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum [Pasal 1 angka 4] di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (3/9). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan DPR tersebut ditunda hingga 25 September 2014 karena belum siapnya pemerintah dan tidak hadirnya perwakilan DPR. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/ama/14.