KEJAKSAAN SITA ALAT KORUPSI POS INDONESIA

  • 3 September 2014 17:30 WIB
KEJAKSAAN SITA ALAT KORUPSI POS INDONESIA
Penyidik Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung menyita alat Personal Data Terminal (PDT) di Kantor Pos Kantor Pos Pusat Jakarta, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (3/9). Kejaksaan Agung menyita 1.725 alat PDT senilai Rp10,5 miliar karena diduga tidak sesuai spek dan berpotensi merugikan negara sebesar nilai kontrak tersebut (total loss). ANTARA FOTO/Andika Wahyu/mes/14.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1922
Ukuran Berkas
815.26 KB
Disiarkan
03/09/2014 17:30 WIB
Fotografer
Andika Wahyu
Editor