KEJAKSAAN SITA ALAT KORUPSI POS INDONESIA
Penyidik Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung menyita alat Personal Data Terminal (PDT) di Kantor Pos Kantor Pos Pusat Jakarta, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (3/9). Kejaksaan Agung menyita 1.725 alat PDT senilai Rp10,5 miliar karena diduga tidak sesuai spek dan berpotensi merugikan negara sebesar nilai kontrak tersebut (total loss). ANTARA FOTO/Andika Wahyu/mes/14.