HUKUM CAMBUK ACEH

  • 5 September 2014 18:05 WIB
HUKUM CAMBUK ACEH
Seorang terdakwa pelaku maisir (perjudian) digiring Polisi Wilayatih Hisbah (WH) setelah dieksekusi cambuk di halaman Masjid Alfalah Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh, Jumat (5/9). Terdakwa dihukum cambuk karena melanggar Qanun Nomor 7 tahun 2013 tentang hukum jinayat. ANTARA FOTO/Zian/Irp/Asf/ama/14.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2000x3000
Ukuran Berkas
1.33 MB
Disiarkan
05/09/2014 18:05 WIB
Fotografer
Zian
Editor