HUKUM CAMBUK ACEH
Seorang terdakwa pelaku maisir (perjudian) digiring Polisi Wilayatih Hisbah (WH) setelah dieksekusi cambuk di halaman Masjid Alfalah Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh, Jumat (5/9). Terdakwa dihukum cambuk karena melanggar Qanun Nomor 7 tahun 2013 tentang hukum jinayat. ANTARA FOTO/Zian/Irp/Asf/ama/14.