PENGUNGKAPAN PENCURIAN DAN KEKERASAN
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto (tengah) menunjukkan barang bukti hasil kejahatan pencurian kepada wartawan ketika rilis Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (7/9). Polisi meringkus maling yang kerap beraksi di bus eksekutif jurusan Jakarta ke kota-kota besar di pulau Jawa dan menangkap tiga tersangka yakni A, CS, dan SS dan atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Asf/pd/14.