PIDANA MATI AMROZI
JAKARTA, 18/9 - PIDANA MATI AMROZI. Kuasa hukum Amrozi sebagai pemohon, A.W Adnan (layar kiri) bertanya kepada saksi pemohon, Charlie Burrows (layar kanan) disaksikan delapan hakim konstitusi saat persidangan lanjutan pengujian UU No.2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (18/9). Sidang tersebut terkait usaha kuasa hukum terpidana mati Bom Bali, Amrozi, mengenai pelaksanaan hukuman mati yang sesuai undang-undang dengan cara ditembak. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/mes/08.