RAZIA PARKIR LIAR
Petugas Suku Dinas Perhubungan menderek sebuah taxi saat melakukan razia parkir liar di kawasan Jakarta Selatan, Senin (8/9). Sesuai dengan Perda No.3 Tahun 2012 kendaraan yang melanggar larangan dan perintah rambu lalu lintas serta parkir liar akan diderek dan dikenakan biaya sebesar Rp.500.000 per hari. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ss/Spt/14