KASUS PENYELUNDUPAN MIGAS
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M. Yusuf (kiri) bersama Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Kamil Razak (kanan) menunjukkan foto barang bukti saat konferensi pers mengenai penyeludupan migas di Kantor PPATK, Jakarta, Senin (8/9). PPATK bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan migas senilai Rp 1,3 triliun dengan tersangka pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Batam berinisial NK dan pengusaha kapal berinisial AM alias Abop. ANTARA FOTO/Tomi Pratama/pras/Spt/14