SALAH IDENTIFIKASI KORBAN
JOMBANG, 18/9 - SALAH IDENTIFIKASI KORBAN. Maman Sigiyanto alias Sugik dipeluk oleh salah satu keluarganya saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Kamis (18/9). Dalam putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa dan tetap melanjutkan kasus pembunuhan tersebut meskipun sehari sebelumnya (Rabu, 17/9) Mabes Polri telah merilis hasil tes DNA bahwa telah terjadi kesalahan identifikasi korban yang sebelumnya adalah Asrori menjadi Fauzin Suyanto alias Yanto yang membuktikan telah terjadi salah tangkap atau error in persona. FOTO ANTARA/Arief Priyono/ss/pd/08