PRODUK KAYU WAJIB SVLK
![PRODUK KAYU WAJIB SVLK](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2014/09/12/produk-kayu-wajib-svlk-9d6i-dom.jpg)
Pramuniaga merapikan kerajinan topeng kayu yang dijual di salah satu pusat perbelanjaan di Tangerang, Banten, Jumat (12/9). Kementerian Kehutanan mengatakan seluruh produk berbasis kayu termasuk mebel dan kerajinan harus mengantongi sertifikat legalitas kayu (SLK) berdasarkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) pada 1 Januari 2015 mendatang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Koz/pd/14.
Tags: