PRODUK KAYU WAJIB SVLK

  • 12 September 2014 12:55
PRODUK KAYU WAJIB SVLK
Pramuniaga merapikan kerajinan topeng kayu yang dijual di salah satu pusat perbelanjaan di Tangerang, Banten, Jumat (12/9). Kementerian Kehutanan mengatakan seluruh produk berbasis kayu termasuk mebel dan kerajinan harus mengantongi sertifikat legalitas kayu (SLK) berdasarkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) pada 1 Januari 2015 mendatang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Koz/pd/14.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3379x2253
Ukuran Berkas
552.41 KB
Disiarkan
12/09/2014 12:55 WIB
Fotografer
Rivan Awal Lingga
Editor