EKSEKUSI PANDANG RAYA MAKASSAR
Seorang anak memindahkan barang miliknya saat proses eksekusi di Kelurahan Pandang Raya, Panakukang, Makassar, Sulsel, Jumat (12/9). Pihak Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan eksekusi dari Goman Wisan terhadap lahan seluas 4.900 meter persegi yang sudah dihuni puluhan tahun oleh sekitar 41 kepala keluarga. ANTARA FOTO/Dewi Fajriani/Koz/pd/14.