SITA EKSEKUSI PT KAHATEX

  • 15 September 2014 19:50
SITA EKSEKUSI PT KAHATEX
Perwakilan PT Kahatex, Luddy (kiri) bersama Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pengadilan Negeri Kabupaten Sumedang berbincang untuk penetapan sita eksekusi tanah dan bangunan di Pabrik PT Kahatex, Rancaekek, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (15/9). Pengadilan Negeri Sumedang dan BPN Kab. Sumedang melakukan sita eksekusi tanah dan bangunan seluas delapan Hektar dari PT Kahatex sebagai tindak lanjut karena PT Kahatex tidak melaksanakan putusan kasasi MA No 2585 K/Pdt/2013 yang dinyatakan terbukti melakukan wanprestasi (ingkar janji) sewa menyewa perangkat power saver kepada PT Multi Kontrol Nusantara dengan membayar ganti rugi sebesar Rp. 9 milar. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/ss/mes/14
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1360
Ukuran Berkas
588.95 KB
Disiarkan
15/09/2014 19:50 WIB
Fotografer
Novrian Arbi
Editor