STATUS HUKUM LUTHFI HASAN ISHAAQ

  • 19 September 2014 20:00 WIB
STATUS HUKUM LUTHFI HASAN ISHAAQ
Terpidana 18 tahun penjara kasus suap impor daging Luthfi Hasan Ishaaq (kemeja putih) melambaikan tangan saat memasuki gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (19/9). Luthfi yang sebelumnya divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan karena terbukti terlibat dalam kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, namun putusan kasasi di Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan pencabutan hak politik kepada mantan Presiden PKS tersebut. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ed/ama/14
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2169
Ukuran Berkas
1.08 MB
Disiarkan
19/09/2014 20:00 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor