DISKUSI PUTUSAN ANAS URBANINGRUM
Peneliti ICW Tama S Langkun (kanan) bersama Sekjen Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Gede Pasek Suardika (kedua kanan) menjadi pembicara dalam diskusi membahas polemik jelang putusan sidang kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum, di Jakarta, Sabtu (20/9). Gede Pasek menyatakan dakwaan jaksa KPK mengenai penerimaan-penerimaan Anas tidak terbukti, penerimaan yang dikemas dalam pasal korupsi ini, merupakan tindak pidana asal atau predicate crime yang mendasari diberlakukannya pasal TPPU dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah politisi Partai Demokrat itu. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ama/14