RAZIA PARKIR LIAR DEPOK
Petugas Dinas Perhubungan Kota Depok menggembok ban mobil kendaraan yang terparkir di badan jalan Margonda Raya, Depok, Jabar, Senin (22/9). Penertiban parkir liar dilakukan karena kerap menimbulkan kemacetan serta melanggar UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ss/ama/14