SIDANG NARKOBA WN THAILAND
Tipan Pruksa (kiri) warga negara Thailand terdakwa kasus narkoba bersama penasihat hukum ketika menjalani sidang perdana yang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi, di PN Medan, Sumut, Selasa (23/9). Tipan Pruksa (27) didakwa dalam perkara penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 579,6 gram. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ed/mes/14