SIDANG NARKOBA WN THAILAND
Tipan Pruksa (kiri) warga negara Thailand terdakwa kasus narkoba bersama penasihat hukum ketika menjalani sidang perdana, di PN Medan, Sumut, Selasa (23/9). Tipan Pruksa (27) didakwa dalam perkara penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 579,6 gram. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ed/mes/14