UU ASURANSI
Menteri Keuangan Chatib Basri (kanan) memberi salam kepada anggota DPR dengan disaksikan pimpinan DPR Priyo Budi Santoso saat rapat paripurna tentang RUU Asuransi di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/9). DPR mengesahkan RUU Perasuransian menjadi Undang-Undang, yang terdiri atas 18 bab dan 92 pasal dengan 18 hal substantif antara lain bentuk badan hukum, kepemilikan perusahaan perasuransian, peningkatan kapasitas asuransi, dan asuransi syariah. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ed/mes/14