PUTUSAN ANAS
Ketua penasehat hukum Anas, Adnan Buyung Nasution (kiri) dan terdakwa dugaan kasus gratifikasi terkait Hambalang, Anas Urbaningrum (kanan) mendengarkan pembacaan dakwaan dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9). Anas dijatuhi putusan 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp57.590.330.580 dan USD5.261.070 . ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ed/ama/14.