TUNTUTAN KORUPSI DANA BLOCK GRANT

  • 25 September 2014 18:55 WIB
TUNTUTAN KORUPSI DANA BLOCK GRANT
Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Block Grand tahun 2010 pada Dinas Pendidikan Parigi Moutong, Medi S. Panintjo mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (25/9). JPU, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun kemudian denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan kemudian membayar uang pengganti Rp 494,1 juta subsidair 6 bulan kurungan.ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ed/pd/14.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2136x3216
Ukuran Berkas
1.07 MB
Disiarkan
25/09/2014 18:55 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor