KPK MENTAHKAN NOVUM URIP TRI GUNAWAN

  • 25 September 2014 20:50 WIB
KPK MENTAHKAN NOVUM URIP TRI GUNAWAN
Terpidana kasus suap dan pemerasan perkara Bantuan Likuiditas BI Urip Tri Gunawan (kiri) mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/9). Jaksa KPK menanggapi dan mementahkan semua novum (bukti baru) yang ia paparkan. ANTARA FOTO/OJT/Try Reza Essra/pd/14.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2104
Ukuran Berkas
1.6 MB
Disiarkan
25/09/2014 20:50 WIB
Fotografer
Try Reza Essra
Editor