REKAPITULASI PASCA PUTUSAN MK

  • 28 September 2014 14:25 WIB
REKAPITULASI PASCA PUTUSAN MK
Anggota KPUD memperlihatkan amplop berisi hasil rekapitulasi suara kepada saksi ketika rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi di Gedung KPU Jakarta, Minggu (28/9). KPU menggelar rapat pleno untuk mengesahkan rekapitulasi hasil pemilihan ulang di 15 kecamatan di Halmahera Selatan, Maluku Utara, rekapitulasi ulang di tiga kecamatan di Kabupaten Musi Rawas, Sulsel serta perhitungan suara ulang di seluruh TPS Kabupaten Tual, Maluku sesuai putusan MK terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nz/14
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3603x2425
Ukuran Berkas
1.01 MB
Disiarkan
28/09/2014 14:25 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor