TUNTUTAN SUAP TALUT BIAK
Terdakwa kasus suap terkait pengurusan proyek tanggul laut di Biak Numfor, Teddy Renyut menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/9). Jaksa Penuntut Umum menuntut pengusaha Teddy Renyut dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap Bupati Biak Numfor non aktif Yesaya Sombuk sebesar 100 ribu dolar Singapura terkait proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut di Biak Numfor. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Koz/pd/14.