TUNTUTAN SUAP TALUT BIAK
Terdakwa dugaan suap terkait proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut di Biak Numfor yang juga Bupati Biak Numfor non aktif Yesaya Sombuk meninggalkan ruangan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/9). Jaksa Penuntut Umum menuntut Yesaya Sombuk dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti menerima suap dari pengusaha Teddy Renyut terkait dengan proyek pembangunan tanggul laut di Biak. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Koz/pd/14.