VONIS KORUPSI BANSOS SULSEL

  • 29 September 2014 15:35 WIB
VONIS KORUPSI BANSOS SULSEL
Terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Sulsel, Andi Muallim (tengah) meninggalkan ruang persidangan setelah divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Sulsel, Senin (29/9). Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Andi Muallim, divonis hukuman 2 tahun penjara denda sebesar Rp. 50 juta subsider 3 bulan penjara, terbukti telah melakukan pembayaran terhadap 202 proposal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) fiktif yang tidak jelas alamatnya. ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang/Asf/pd/14.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3527x2317
Ukuran Berkas
1.6 MB
Disiarkan
29/09/2014 15:35 WIB
Fotografer
Sahrul Manda Tikupadang
Editor