VONIS KORUPSI BANSOS SULSEL
Terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Sulsel, Andi Muallim (tengah) meninggalkan ruang persidangan setelah divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Sulsel, Senin (29/9). Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Andi Muallim, divonis hukuman 2 tahun penjara denda sebesar Rp. 50 juta subsider 3 bulan penjara, terbukti telah melakukan pembayaran terhadap 202 proposal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) fiktif yang tidak jelas alamatnya. ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang/Asf/pd/14.