REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN MAHASISWI
Mustofa (atas) tersangka kasus pembunuhan seorang mahasiswi Universitas Diponegoro Semarang Ina Winarni, saat menjalani reka ulang kasus tersebut, di lokasi kejadian di Perumahan Graha Estetika Semarang, Jateng, Senin (29/9). Polisi merekonstruksi sebanyak 17 adegan dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 9 September lalu itu dan tersangka dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/Asf/pd/14.