LARANGAN PENJUALAN HEWAN KURBAN DI PINGGIR JALAN
Pedagang memberikan minum untuk kambing kurban yang dijualnya di pinggir Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (30/9). Sejumlah pedagang masih berdagang hewan kurban dipinggir jalan meskipun Pemprov DKI Jakarta melalui Instruksi Gubernur Nomor 67 Tahun 2014, mengeluarkan larangan untuk menjual hewan kurban di pedestrian atau trotoar, taman atau RTH, serta fasilitas sosial dan fasilitas umum. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Asf/mes/14.