KEJAHATAN TRANSNASIONAL
BATAM, 14/5 - KEJAHATAN TRANSNASIONAL. Seorang anggota kepolisian dari Kapoltabes Barelang AKBP menunjukan bukti dua senpi rakitan jenis revorver dan 12 butir peluru kaliber 38 yang di gunakan oleh 2 tersangka (RD dan NP) untuk melakukan tindak kejahatan puluhan kali di tiga negara yaitu di Batam (Indonesia), Malaysia dan Singapora, di Mapoltabes Barelang,Senin (14/5), Kedua tersangka dijerat dengan pasal UU Darurat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. FOTO ANTARA/Andika Bayu/Koz/nz/07.