KERAJINAN KERANJANG
BATAM, 14/5 - KEJAHATAN TRANSNASIONAL. Kapoltabes Barelang AKBP Slamet Riyanto (kanan) menunjukan bukti dua senpi rakitan jenis revorver dan 12 butir peluru kaliber 38 yang di gunakan oleh 2 tersangka (RD dan NP) untuk melakukan tindak kejahatan puluhan kali di tiga negara yaitu Batam (Indonesia), Malaysia dan Singapora, di Mapoltabes Barelang, Senin (14/5), Kedua tersangka di jerat dengan pasal UU Darurat Pasal 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. FOTO ANTARA/Andika Bayu/Koz/nz/07.