TIDAK DITERIMA

  • 24 September 2008 19:04 WIB
TIDAK DITERIMA
JAKARTA, 24/9 - TIDAK DITERIMA. Refleksi di monitor teve kuasa hukum calon Bupati Bachtiar Basri dan calon Wakil Bupati Slamet Haryadi, Ahmad Basuki (kanan) dan Abi Hasan Mu'an (kiri) saat menjelaskan kedudukan perkara keberatan terhadap penetapan penghitungan suara hasil Pilkada Kabupaten Lampung Utara kepada delapan hakim konstitusi saat sidang pemeriksaan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (24/9). Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan dari Bachtiar Basri dan Slamet Haryadi tentang perubahan UU Pemerintah Daerah No 12/2008 pasal 236 c karena masih bersifat prematur dan substansi permohonan belum dapat diperiksa, diadili dan diputus oleh MK. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ama/08.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1321
Ukuran Berkas
430.27 KB
Disiarkan
24/09/2008 19:04 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor