SIDANG ARTHA MERIS
Terdakwa Presiden Direktur PT Parna Raya Group, Artha Meris Simbolon (kanan) didampingi penasehat hukumnya usai menjalani sidang dengan agenda mendengarkan nota keberatan kasus suap SKK Migas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (2/10). Majelis hakim Tipikor menyampaikan bahwa surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memenuhi ketentuan dan Majelis Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan Artha Meris karena menilai keberatan penasihat hukum tidak cukup beralasan hukum. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Asf/ama/14.