VONIS KORUPSI IHDN
Terdakwa kasus korupsi di lingkungan kampus Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar, I Made Titib (kiri) dikawal jaksa penuntut umum saat mengikuti sidang putusan kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Kamis (2/10). Mantan Rektor IHDN tersebut divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta karena dinilai bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di kampus itu tahun 2011 bersama 4 terdakwa lainnya sehingga merugikan negara sekitar 4,8 miliar. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/Asf/pd/14.