VONIS KORUPSI IHDN
Terdakwa kasus korupsi di lingkungan kampus Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar, Praptini (kedua kanan) keluar ruang sidang seusai mengikuti sidang putusan kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Kamis (2/10). Praptini yang juga mantan Kepala Biro Umum dan Keuangan di IHDN tersebut divonis 6 tahun penjara, denda Rp. 100 juta, subsider 3 bulan kurungan dan pengembalian uang negara sekitar Rp. 2,3 miliar karena dinilai bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di kampus itu tahun 2011 bersama 4 terdakwa lainnya sehingga merugikan negara sekitar 4,8 miliar. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/Asf/pd/14.