HUKUM CAMBUK ACEH

  • 3 Oktober 2014 17:20 WIB
HUKUM CAMBUK ACEH
Algojo (kedua kiri) mengeksekusi cambuk terpidana kasus perjudian (maisir) di halaman Masjid Al-Makmur, Lampriet, Banda Aceh, Jumat (3/10). Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh menjatuhkan hukuman sebanyak 5 kali cambuk kepada empat terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) Syariat Islam nomor 13/2003 tentang maisir yang disaksikan Walikota Banda Aceh, pejabat Muspida dan ratusan warga. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/ss/mes/14.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.01 MB
Disiarkan
03/10/2014 17:20 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor