SITA KOSMETIKA BERBAHAYA
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepulauan Riau, IGAA Aryapatni (ketiga kanan) bersama Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Wiyarso (dua dari kanan) menunjukkan sejumlah kosmetika berbahaya yang berhasil di sita di Mapolda Kepri, Batam, Rabu (8/10). Polisi bersama BPOM berhasil menyita 1846 kotak berisi 66 jenis obat/kosmetika tanpa izin edar dan mengandung kimia berbahaya serta uang tunai Rp.50 juta dari sebuah gudang di Komplek Pasar Penuin Center, Batam dan menahan pemiliknya. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo/ss/mes/14