PENGGEREBEKAN PABRIK MIE BERFORMALIN
Petugas dari Pusat Penyidikan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama dengan BPOM Bandung dan BPOM DKI Jakarta melakukan penggerebekan dua pabrik mie berformalin di Kampung Pabuaran dan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (11/10) dini hari. Dari hasil penggerebekan, petugas menyita beberapa mesin cetak mie, bahan baku dan formalin serta menghentikan kegiatan produksi kedua pabrik yang telah 3 tahun beroperasi dengan total kapasitas produksi 6 ton dalam sehari, dan mengamankan sang pemilik pabrik bernama Lilik Supriadi yang diancam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Koz/pd/14.