SIDANG PLEDOI TEDDY RENYUT
Terdakwa kasus suap terkait pengurusan proyek tanggul laut di Biak Numfor, Teddy Renyut berjalan keluar sidang usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Pledoi atau Nota Pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/10). Jaksa Penuntut Umum KPK menolak pledoi atau nota pembelaan yang diajukan terdakwa Teddy Renyut dalam kasus suap terhadap Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk terkait rencana proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut untuk mencegah abrasi pantai dan proyek-proyek lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2014 di Biak Numfor. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Rei/ama/14.