WISMA PELANGGAR SYARIAT

  • 15 Oktober 2014 20:05 WIB
WISMA PELANGGAR SYARIAT
Petugas Dinas Syariat Islam dibantu personel polisi dan TNI menyegel salah satu wisma yang melanggar syariat di kawasan Seutui, Banda Aceh, Aceh, Rabu (15/10). Dalam hukum syariat yang berlaku di Aceh, bagi setiap pemilik wisma yang membuka praktik maksiat (khalwat) dikenakan denda 1 kilogram emas atau hukuman cambuk sebanyak 40 kali sesuai dengan qanun jinayat. ANTARA FOTO/Ampelsa/ss/Spt/14
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.32 MB
Disiarkan
15/10/2014 20:05 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor