WISMA PELANGGAR SYARIAT
Petugas Dinas Syariat Islam dibantu personel polisi dan TNI menyegel salah satu wisma yang melanggar syariat di kawasan Seutui, Banda Aceh, Aceh, Rabu (15/10). Dalam hukum syariat yang berlaku di Aceh, bagi setiap pemilik wisma yang membuka praktik maksiat (khalwat) dikenakan denda 1 kilogram emas atau hukuman cambuk sebanyak 40 kali sesuai dengan qanun jinayat. ANTARA FOTO/Ampelsa/ss/Spt/14