SIDANG KASUS BUS TRANSJAKARTA
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta, Drajat Adhyaksa (kiri) diwawancarai wartawan usai menjalani sidang perdana kasus pengadaan bus Transjakarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (27/10). Dalam sidang tersebut, Drajat Adhyaksa didakwa melakukan tindak pidana korupsi melalui dugaan penggelembungan harga pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013 senilai Rp 1 triliun. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ss/ama/14.