SIDANG PLEDOI EKS KEPALA BAPPEBTI
Terdakwa kasus korupsi lahan makam di Bogor, Syahrul Raja Sempurnajaya (kanan) didampingi penasehat hukumnya seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/10). Syahrul Raja Sempurnajaya sebelumnya oleh JaksaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut dengan pidana 10 Tahun penjara dan denda 1 Milyar rupiah subsidair 8 bulan kurungan, Jaksa KPK menilai Syahrul terbukti melakukan lima tindak pidana korupsi dan pidana pencucian uang dalam kasus ahli fungsi hutan lindung. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Rei/nz/14.