SIDANG PLEDOI EKS KEPALA BAPPEBTI
Terdakwa kasus korupsi lahan makam di Bogor, Syahrul Raja Sempurnajaya (kiri) saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/10). Syahrul Raja Sempurnajaya sebelumnya oleh JaksaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut dengan pidana 10 Tahun penjara dan denda 1 Milyar rupiah subsidair 8 bulan kurungan, Jaksa KPK menilai Syahrul terbukti melakukan lima tindak pidana korupsi dan pidana pencucian uang dalam kasus ahli fungsi hutan lindung. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Rei/nz/14.