SIDANG ARTHA MERIS SIMBOLON
Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Artha Meris Simbolon (kanan) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/10). Artha Meris Simbolon didakwa menyuap mantan kepala SSK Migas, Rudi Rubiandini sebesar 522.500 dolar AS untuk menurunkan formula harga gas yang dijual Pertamina kepada PT Kaltim Parna Industri. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Rei/mes/14.