PENINJAUAN KEMBALI
JOMBANG, 6/10 - PENINJAUAN KEMBALI. Ketua majelis hakim Agung Suradi SH (kanan) memeriksa berkas memori PK dengan disaksikan Jaksa Penuntut Umum dan penasehat hukum dalam sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Asrori di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Senin (6/10). Sidang perdana Peninjauan Kembali dugaan salah tangkap kasus pembunuhan Asrori tersebut tanpa dihadiri dua terpidana Imam Hambali alias Kemat dan dan Devid Budi Prianto yang diganjar hukuman masing-masing 17 dan 12 tahun penjara. FOTO ANTARA/Arief Priyono/Koz/mes/08.