KORUPSI UNHAS
MAKASSAR, 16/5 - KORUPSI UNHAS. Terdakwa kasus dugaan korupsi Pasca Sarjana Universits Hasanuddin (Unhas), Ahmad Ali (tengah) saat keluar dari ruangan sidang di PN Makassar, Rabu (16/5). Ahmad Ali menjalani sidang perdananya dengan dakwaan korupsi penyalagunaan uang muka kerja (UMK) pasca sarjana fakultas hukum Unhas senilai Rp26 juta. FOTO ANTARA/Paulus Tandi Bone/nz/07